Juni 10, 2009

Men-download Lagu Apapun Secara Legal

Seiring dengan mewabahnya iPod dan toko musik iTunes Music Store yang keduanya adalah produk Apple, era distribusi musik secara ilegal lewat Internet kian mendekati ambang keruntuhannya. Setidaknya itulah yang terlihat di permukaan.
Dengan 99 sen dolar, kita bisa men-download satu lagu secara legal lewat iTunes Music Store. Dengan harga murah (untuk ukuran mereka), serta pilihan yang sangat beragam dan kemudahan dalam pembelian, banyak ‘pembajak’ yang beralih menjadi pembeli setia. Inilah yang membawa toko musik digital itu menjadi satu yang terbesar di dunia saat ini.



Sayangnya, layanan toko musik tersebut belum bisa digunakan di Indonesia. Alasannya karena Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat penipuan kartu kredit (carding) terbesar di dunia. Selain itu, harga lagu yang sedikit di bawah satu dolar itu bukanlah harga yang murah untuk ukuran kantong kita. Mungkin keadaan seperti itu juga memaksa orang Indonesia berada di luar jalur yang legal.

Kembalinya Raja Bandit yang Insyaf

Kalau kita ibaratkan mereka yang mendistribusikan lagu-lagu digital secara ilegal sebagai bandit, maka yang satu ini adalah rajanya. Orang-orang yang cukup beruntung bisa mencicipi masa keemasan peer-to-peer (P2P) file sharing pastilah mengenal nama Napster.

Tuntutan pengadilan terhadap Napster beberapa tahun yang lalu, betul-betul membuatnya kapok dan mati kutu. Si Raja Bandit tidak bisa berkutik sama sekali. Tetapi sekarang, setelah insyaf, dia kembali dengan jurus baru yang diharapkan bisa menjadi cara baru dalam mendistribusikan musik.

Promosinya mengatakan bahwa dengan 15US$ per bulan, kita bisa men-download lagu dengan jumlah yang tidak dibatasi –kita bebas menjejali MP3 player kita dengan lagu. Jika koneksi sedikit lambat sehingga hanya bisa mengambil satu lagu dalam satu jam, kita bisa mendapatkan sekitar 700 lagu dalam satu bulan. Itu artinya, kita hanya perlu membayar sedikit di atas dua ratus rupiah per lagu, atau di bawahnya. Semua itu dilakukan secara legal, tapi kenapa bisa semurah itu?

Ada yang tidak diungkapkan dengan lantang oleh Napster dalam promo itu, yaitu bahwa kita tetap harus membayar 99 sen dolar per lagu jika ingin membakarnya ke CD. Dan jika kita berhenti berlangganan, kita tidak bisa men-download lagu lagi, dan semua lagu yang sudah di-download tidak bisa diakses lagi. Ini semua adalah aplikasi dari sistem DRM-nya (Digital Rights Management) Microsoft yang terbaru, yang diberi kode Janus.

Jadi, bisa dibilang bahwa Napster merupakan layanan ‘penyewaan’ lagu. Agak aneh dan sedikit sulit diterima, memang. Tetapi jika kita memiliki portable MP3 player dan tidak bermaksud men-CD-kan semua lagu, harga tersebut cukup masuk akal dan bisa diterima.

0 comments:

Posting Komentar